Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku

dc.contributoren-US
dc.creatorAngga, La Ode
dc.date2017-11-03
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:31Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:31Z
dc.descriptionArtikel ini merupakan hasil penelitian dengan judul Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian yaitu dengan merujuk kepada Pasal 55-59 UUPR, Pasal 2f UUPPLH dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Penulis mengusulkan rekonstruksi formulasi terhadap pengaturan pengawasan dan evaluasi yang belum diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku, yaitu dalam Pasal 1 pada ayat (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan RTRW Provinsi Maluku dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sedangkan dalam Pasal 2 pada ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya; (3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota; dan (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. Kata kunci: Rekontruksi Formulasi, Pengawasan dan Evaluasi, Prinsip Kehatihatian, Rencana Tata Ruang Wilayahen-US
dc.format
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1996
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v17i1.1996
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3127
dc.languageeng
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.relationhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1996/1592
dc.rightsCopyright (c) 2017 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 17, No 1 (2017)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleRekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Malukuen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections