Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
dc.contributor | en-US | |
dc.creator | Angga, La Ode | |
dc.date | 2017-11-03 | |
dc.date.accessioned | 2023-08-20T03:38:31Z | |
dc.date.available | 2023-08-20T03:38:31Z | |
dc.description | Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan judul Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian yaitu dengan merujuk kepada Pasal 55-59 UUPR, Pasal 2f UUPPLH dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Penulis mengusulkan rekonstruksi formulasi terhadap pengaturan pengawasan dan evaluasi yang belum diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku, yaitu dalam Pasal 1 pada ayat (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan RTRW Provinsi Maluku dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sedangkan dalam Pasal 2 pada ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya; (3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota; dan (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. Kata kunci: Rekontruksi Formulasi, Pengawasan dan Evaluasi, Prinsip Kehatihatian, Rencana Tata Ruang Wilayah | en-US |
dc.format | ||
dc.identifier | https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1996 | |
dc.identifier | 10.30595/kosmikhukum.v17i1.1996 | |
dc.identifier.uri | http://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3127 | |
dc.language | eng | |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Purwokerto | en-US |
dc.relation | https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1996/1592 | |
dc.rights | Copyright (c) 2017 KOSMIK HUKUM | en-US |
dc.source | Kosmik Hukum; Vol 17, No 1 (2017) | en-US |
dc.source | 2655-9242 | |
dc.source | 1411-9781 | |
dc.title | Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku | en-US |
dc.type | info:eu-repo/semantics/article | |
dc.type | info:eu-repo/semantics/publishedVersion | |
dc.type | en-US |