HUKUM BANK ASI DAN BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:29Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:29Z
dc.descriptionBayi tabung secara eksplisit tidak terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadits, sehingga dalam mengantisipasi masalah tersebut, syari’ah islam memberikan kriteria, baik kehalalan atau keharamannya.Pelaksanaan bayi tabung tetap dibolehkan Islam sepanjang prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun sperma dan ovum yang diambi berasal dari suami istri yang sah, kemudian ditransfer ke dalam rahim istrinya (bukan yang disebut itu titipan dan sebagainya. Selain itu juga muncul fenomena pendirian bank ASI dan dikhawatirkan akan terjadinya kekacauan nasab sehingga bisa menimbulkan hal yang dilarang yaitu pernikahan dengan saudara sesusu. Dengan demikian jika hal ini dapat dihindarkan misal dengan mengadakan persyaratan yang ketat, serta pendataan yang mendetail, sehingga yang membeli ASI mengetahui ASI-nya berasal dari siapa, maka hukumnya boleh Kata Kunci: Bank ASI dan Bayi Tabungen-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/751
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v14i1.751
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3113
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 14, No 1 (2014)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleHUKUM BANK ASI DAN BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAMen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections