ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:38Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:38Z
dc.descriptionPersoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat diperbolehkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Baik dalam hukum Pidana maupun Hukum Islam, aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh medis. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim. Kata Kunci Aborsi, Hukum Pidana dan Hukum Islam:en-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/784
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v12i1.784
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3160
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 12, No 1 (2012)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAMen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections