Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan

dc.contributoren-US
dc.creatorAlfian, Muh.
dc.date2018-01-29
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:42Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:42Z
dc.descriptionKemajuan teknologi telah mengubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif sekaligus negatif. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Dilihat dari modus operandi dari cyber crime terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu kasus carding dan kasus penipuan di website. Oleh karena semakin berkembangnya cyber crime, maka penegakan hukum cyber crime di Indonesia dan melalui sarana penal maupun non-penal. Kata kunci: Cyber Crime, Penegakan Hukum, Penal, Non-Penalen-US
dc.format
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/2331
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v17i2.2331
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3202
dc.languageeng
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.relationhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/2331/1810
dc.rightsCopyright (c) 2018 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 17, No 2 (2017)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titlePenguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undanganen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections