ASPEK HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS DI INDONESIA

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:44Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:44Z
dc.descriptionKondisi dan fenomena bisnis global pada masa sekarang dan masa mendatang akan membawa kesejahteraan dan keadilan bagi manusia terutama pelaku bisnis apabila dapat memahami dan menguasai hukum bisnis secara baik sehingga terwujud adanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam dunia usaha, Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment. Wajib pajak menurut UU No. 16 Tahun 2000, tentang Perubahan Ketua UU No. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Prinsip taat azas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Stelsel akrual (accrual basis) atau dasar waktu adalah suatu metode perhitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh atau direalisasi dan biaya diakui pada waktu terjadi atau terhutang. Kata kunci : Pajak, Wajib pajak, Surat-surat Pajaken-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/808
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v11i2.808
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3217
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 11, No 2 (2011)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleASPEK HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS DI INDONESIAen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections