Death Penalty and Right to Life: A Comparison between International Bill of Human Rights and Islam

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Abstract
Description
 Abstract In human history, the death penalty is not a brand-new form of punishment. In early civilizations, it was known and widely used throughout the world. It was legalized in Codex Hammurabi. Contrary to its long history, the view changed radically after World War II. The abolition of it began to be propagated during the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) formulation in 1948 due to respect for the right to life. Islam adheres to the fundamental principle that everyone has the right to life, but that does not mean there is no death penalty in Islam. In this research, the problem to be solved is whether the death penalty regulation, according to the International Bill of Human Rights and Islam, has accommodated the right to life. The purpose of it is to find out and analyze which death penalty regulatory regime is more accommodating to the right to life. This type of research is normative juridical research using secondary data consisting of primary and secondary legal materials. The approaches used are statute and comparative approaches. This research shows that the right to life is thoroughly accommodated in the Islamic death penalty regulation, while the abolition of it under the mandate of the International Bill of Human Rights, especially the Second Protocol to International Covenant on Civil and Political Rights, only accommodates the perpetrator right to life of the perpetrator by ignoring many people right who could potentially be taken away if they are not sentenced to death.Keywords: right to life, death penalty, Islam.Abstrak Pidana mati bukanlah jenis hukuman yang baru dalam sejarah manusia. Pada peradaban awal, pidana mati telah dikenal dan digunakan secara luas di seluruh dunia. Bahkan dalam kodifikasi hukum pertama (Codex Hammurabi), hal tersebut telah dilegalkan. Berlawanan dengan sejarah panjangnya dalam peradaban manusia, setelah Perang Dunia II, pandangan terhadap pidana berubah secara radikal. Penghapusan bentuk hukuman ini mulai disebarkan selama perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948 dengan dasar penghormatan terhadap hak untuk hidup. Islam menganut prinsip dasar bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, namun bukan berarti tidak ada pidana mati dalam Islam. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah pengaturan pidana mati menurut International Bill of Human Rights dan Islam telah mengakomodir hak untuk hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis rezim pengaturan pidana mati manakah yang lebih mengakomodir hak hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah hak untuk hidup diakomodir secara menyeluruh dalam pengaturan pidana mati menurut Islam, sedangkan abolisi pidana mati sesuai dengan amanat International Bill of Human Rights terkhusus Second Protocol to International Covenant of Civil and Political Rights hanya mengakomodir hak untuk hidup dari pelaku tindak pidana dengan mengabaikan hak untuk hidup orang banyak yang berpotensi direnggut apabila pelaku tidak dihukum mati. Kata kunci: hak untuk hidup, pidana mati, Islam
Keywords
Citation
Collections