ASPEK HUKUM DALAM KRISIS PERBANKAN (LIKUIDIASI PERBANKAN)

dc.contributoren-US
dc.creatorsuyatno, suyatno
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:51Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:51Z
dc.descriptionBank sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat harus dilindungi dari praktek yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan banyak deregulasi dalam sektor moneter baik sebelum krisis moneter maupun sesudah krisis. Dalam rangka pembenahan sektor riil, Bank Indonesia tidak memiliki alternatif lain untuk mengatasi masalah moneter selain dengan melakukan pembenahan sektor perbankan. Mulai dari program rekapitalisasi perbankan sampai likuidasi/penutupan kegiatan usaha. Kata Kunci: Likuidasi dan Perbankanen-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/768
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v13i1.768
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3268
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 13, No 1 (2013)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleASPEK HUKUM DALAM KRISIS PERBANKAN (LIKUIDIASI PERBANKAN)en-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections