Hubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2017-01-25
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:43Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:43Z
dc.descriptionGlobalisasi yang terjadi karena berbagai faktor turut mempengaruhi perkembangan dari suatu bangsa. Meskipun membawa dampak positif bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara Indonesia, namun di lain pihak juga membawa dampak negatif di berbagai bidang, salah satunya bidang hukum. Titik singgung antara hukum dan globalisasi sebagai suatu gejala sosial yang tak bisa dihindarkan meliputi berbagai aspek dan meluas ke seluruh wilayah dunia. Pada saat globalisasi sudah diterima oleh masyarakat, maka ia pun kemudian berubah menjadi hukum yang mengikat masyarakat tersebut. Untuk mengantisipasi atau meminimalisir dampak negatif yang muncul dari proses globalisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah, diantaranya yaitu selektif terhadap pengaruh globalisasi di segala bidang termasuk ekonomi, teknologi, informasi, dan budaya Kata kunci: Hukum, Globalisasi, Antisipasi, Dampak Negatifen-US
dc.format
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1998
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v17i1.1998
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3207
dc.languageeng
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.relationhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/1998/1594
dc.rightsCopyright (c) 2017 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 17, No 1 (2017)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleHubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnyaen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections