Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Abstract
Description
Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan judul Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian yaitu dengan merujuk kepada Pasal 55-59 UUPR, Pasal 2f UUPPLH dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Penulis mengusulkan rekonstruksi formulasi terhadap pengaturan pengawasan dan evaluasi yang belum diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku, yaitu dalam Pasal 1 pada ayat (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan RTRW Provinsi Maluku dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sedangkan dalam Pasal 2 pada ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya; (3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota; dan (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. Kata kunci: Rekontruksi Formulasi, Pengawasan dan Evaluasi, Prinsip Kehatihatian, Rencana Tata Ruang Wilayah