Perlindungan Hukum Inkulturisasi Keagamaan dalam Sistem Hukum Nasional
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Abstract
Description
Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan salah satu unsur keberagaman masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari konfigurasi kultural yang terfokus pada nilai dan norma religious yang mempengaruhi perilaku dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Perbedaan budaya inilah yang terintegrasi dalam Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia dengan sistem hukumnya, telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negaranya untuk beribadat dengan menggunakan tata cara sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Konsep ‘Ketuhanan’ dari Sila pertama Pancasila, adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan ‘bukan ‘keagamaan yang institusional’. Konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ ini memiliki keterbukaan dan penerimaan terhadap cita rasa religius yang plural, menyebar dan hidup di hati masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, data dikumpulkan dari tiap agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses Sosial dalam struktur sosial termasuk perubahan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku dalam berbagai segi kehidupan bersama, khususnya keagamaan. Perlu adanya kesadaran akan keragaman budaya yang melengkapi dinamika dalam norma religius, sehingga terwujudlah keserasian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, melalui inkulturisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia.