NIKAH SIRI, NIKAH DI BAWAH UMUR,DAN POLIGAMI LIAR

dc.contributoren-US
dc.creatorHabiburrahman, Habiburrahman
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:45Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:45Z
dc.descriptionSahnya perkawinan bila suatu perkawinan telah memenuhi persyaratan dari sudut pandang hukum Islam dan apabila tidak terpenuhinya persyaratan tersebut berarti perkawinan tidak sah. Lain halnya dengan persyaratan menurut perundang-undangan (Pasal 6, 7, 9, dan 10 UU No. 1 Tahun 1974),jika tidak terpenuhinya ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menyebabkan perkawinan tersebut batal, hanya dikategorikan sebagai “pelanggaran undang-undang”. Kata Kunci: Perkawinan,Pelanggaran UUen-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/755
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v14i1.755
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3233
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 14, No 1 (2014)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleNIKAH SIRI, NIKAH DI BAWAH UMUR,DAN POLIGAMI LIARen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections