IMPLEMENTASI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Abstract
Description
Media-massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain, tetapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan. (''Power tend to be corrupted''). Pasal 2 UU No 40 tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskanprinsip-prinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Hal iniberartibahwayuridis formal, pers Indonesia adalahmerupakanwujudkedaulatanrakyatuntukmemperolehaksesberitasecaraluas.Namunpadadasarnyaharusmemperhatikanprinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Dengandemikiantidakbolehadaberita yang berdampakmerusakcitrademokrasi, menodaikeadilan, danjugatidakbolehbertentangandengan okum yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Implementasi dan Kebebasan Pers