IMPLEMENTASI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2016-08-30
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:45Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:45Z
dc.descriptionMedia-massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain, tetapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan. (''Power tend to be corrupted''). Pasal 2 UU No 40 tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskanprinsip-prinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Hal iniberartibahwayuridis formal, pers Indonesia adalahmerupakanwujudkedaulatanrakyatuntukmemperolehaksesberitasecaraluas.Namunpadadasarnyaharusmemperhatikanprinsipdemokrasi, keadilan, dansupremasi okum.Dengandemikiantidakbolehadaberita yang berdampakmerusakcitrademokrasi, menodaikeadilan, danjugatidakbolehbertentangandengan okum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Implementasi dan Kebebasan Persen-US
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/734
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v11i1.734
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3227
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.rightsCopyright (c) 2016 KOSMIK HUKUMen-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 11, No 1 (2011)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titleIMPLEMENTASI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIAen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections