Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mekanisme Peradilan Non Litigasi Di Kota Gorontalo

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Research Parks Publishing LLC
Abstract
Description
Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan, atau dapat pula diartikan sebagai pertikaian; perselisihan, perkara (dalam pengadilan). Sengketa pertanahan ada dua istilah yang saling berkaitan yaitu sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Tujuan penelitian adalah alternative penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme peradilan non-litigasi di Kota Gorontalo. Pendekatan penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian etnografi. Jenis data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 2 (dua) model yang umum dijumpai dalam masyarakat terkait penyelesaian sengketa, yaitu model mediasi dan negosiasi. Mediasi merupakan proses para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dan sengketa itu.
Keywords
Sengketa, tanah, warisan, non-litigasi, Gorontalo
Citation