Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Abstract
Description
Sebagaimana tujuan awal pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, sistem peradilan pidana dibangun untuk menanggulangi masalah kejahatan agar tidak menggangu stabilitas masyarakat. Dengan melihat sistem hukum yang berlaku di negara lain merupakan upaya positif untuk memperbandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di  Indonesia. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan mendasar dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dengan di Indonesia yang bersumber dari perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Sedangkan pada segi teknis, terdapat perbedaan dari model hukum acara pidana yang berlaku di Amerika Serikat dengan di Indonesia. Selain itu, dari struktur hukum yang ada juga terdapat perbedaan yang signifikan antara Amerika Serikat dengan Indonesia. Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Process Model
Keywords
Citation
Collections