Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia

dc.contributoren-US
dc.creatorSoediro, Soediro
dc.date2019-02-22
dc.date.accessioned2023-08-20T03:38:43Z
dc.date.available2023-08-20T03:38:43Z
dc.descriptionSebagaimana tujuan awal pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, sistem peradilan pidana dibangun untuk menanggulangi masalah kejahatan agar tidak menggangu stabilitas masyarakat. Dengan melihat sistem hukum yang berlaku di negara lain merupakan upaya positif untuk memperbandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di  Indonesia. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan mendasar dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dengan di Indonesia yang bersumber dari perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Sedangkan pada segi teknis, terdapat perbedaan dari model hukum acara pidana yang berlaku di Amerika Serikat dengan di Indonesia. Selain itu, dari struktur hukum yang ada juga terdapat perbedaan yang signifikan antara Amerika Serikat dengan Indonesia. Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Process Modelen-US
dc.formatapplication/pdf
dc.identifierhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/4083
dc.identifier10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083
dc.identifier.urihttp://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/3214
dc.languageeng
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Purwokertoen-US
dc.relationhttps://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/4083/2375
dc.rightsCopyright (c) 2019 Kosmik Hukumen-US
dc.rightshttp://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0en-US
dc.sourceKosmik Hukum; Vol 19, No 1 (2019)en-US
dc.source2655-9242
dc.source1411-9781
dc.titlePerbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesiaen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.typeen-US
Files
Collections