Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia

No Thumbnail Available
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Abstract
Description
Masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya  dapat dilakukan dengan cara meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank  sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana  merupakan solusi bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum , dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam praktek pemberian kredit oleh bank.
Keywords
Hukum Jaminan, Agunan Kredit, Praktek Perbankan, Indonesia
Citation
Collections