Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia
No Thumbnail Available
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Abstract
Description
Masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya dapat dilakukan dengan cara meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana merupakan solusi bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum , dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam praktek pemberian kredit oleh bank.
Keywords
Hukum Jaminan, Agunan Kredit, Praktek Perbankan, Indonesia