Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia

dc.creatorPurwaningsih , Sri budi
dc.date2021-08-28
dc.date.accessioned2023-09-27T07:36:20Z
dc.date.available2023-09-27T07:36:20Z
dc.descriptionMasyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya  dapat dilakukan dengan cara meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank  sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana  merupakan solusi bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum , dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam praktek pemberian kredit oleh bank.en-US
dc.formatapplication/pdf
dc.identifierhttps://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress/article/view/978-623-7578-05-5
dc.identifier10.21070/2019/978-623-7578-05-5
dc.identifier.urihttps://dspace.umsida.ac.id/handle/123456789/35761
dc.languageeng
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sidoarjoen-US
dc.relationhttps://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress/article/view/978-623-7578-05-5/864
dc.rightsCopyright (c) 2019 Sri budi Purwaningsihen-US
dc.rightshttps://creativecommons.org/licenses/by/4.0en-US
dc.sourceUmsida Press; 2019; 1-129en-US
dc.source0000-0000
dc.subjectHukum Jaminanen-US
dc.subjectAgunan Krediten-US
dc.subjectPraktek Perbankanen-US
dc.subjectIndonesiaen-US
dc.titleHukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesiaen-US
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/article
dc.typeinfo:eu-repo/semantics/publishedVersion
Files
Collections